Perbedaan antara peradilan dan pengadilan
Istilah Peradilan dan Pengadilan adalah memiliki makna dan pengertian yang berbeda, perbedaannya adalah :
1. Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang meksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
2. Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Kata Pengadilan dan Peradilan memiliki kata dasar yang sama yakni “adil” yang memiliki pengertian:
a. Proses mengadili.
b. Upaya untuk mencari keadilan.
c. Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan.
d. Berdasar hukum yang berlaku.
1. Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang meksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
2. Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Kata Pengadilan dan Peradilan memiliki kata dasar yang sama yakni “adil” yang memiliki pengertian:
a. Proses mengadili.
b. Upaya untuk mencari keadilan.
c. Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan.
d. Berdasar hukum yang berlaku.
Peradilan adalah sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman. Sedangkan kekuasaan kehakiman tersebut adalah kekuasaan negara yg merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya negara hukum RI
Peradilan tersebut di Indonesia diselenggarakan oleh:
I) MA dan badan peradilan dibawahnya yaitu:
1. Peradilan Umum yg terbagi menjadi:
1.1. Pengadilan Umum menagani kasus pidana dan perdata
1.2. Pengadilan Niaga menangani sengketa komersial tertentu (misal Hak atas kekayaan intelektual
dan kepailitan)
1.3. Pengadilan Hubungan Industrial
1.4. Pengadilan Anak
1.5 Pengadilan HAM
1.6. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
2. Peradilan Agama menangani sengketa perdata tertentu untuk yg beragama islam (Perkawinan, warisan, hibah dan wasiat), misal
1.1 Pengadilan Agama
1.2. Mahkamah Syariah (di NAD)
3. Peradilan Militer menangani tindak pidana yg dilakukan oleh oknum militer
4. Peradilan Tata Usaha Niaga: menangani sengketa putusan Pejabat Tata Usaha Niaga yg bersifat konkrit individual dan final
II) MK guna utk uji materiil UU, sengketa pemilu dsb
III) selain itu ada peradilan di luar peradilan negara yg disebutkan diatas yaitu lembaga perdamaian dan arbitrase.
sedangkan Pengadilan adalah institusi yang berwenang untuk melaksanakan dan menjalankan kekuasaan kehakiman tersebut.
Peradilan tersebut di Indonesia diselenggarakan oleh:
I) MA dan badan peradilan dibawahnya yaitu:
1. Peradilan Umum yg terbagi menjadi:
1.1. Pengadilan Umum menagani kasus pidana dan perdata
1.2. Pengadilan Niaga menangani sengketa komersial tertentu (misal Hak atas kekayaan intelektual
dan kepailitan)
1.3. Pengadilan Hubungan Industrial
1.4. Pengadilan Anak
1.5 Pengadilan HAM
1.6. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
2. Peradilan Agama menangani sengketa perdata tertentu untuk yg beragama islam (Perkawinan, warisan, hibah dan wasiat), misal
1.1 Pengadilan Agama
1.2. Mahkamah Syariah (di NAD)
3. Peradilan Militer menangani tindak pidana yg dilakukan oleh oknum militer
4. Peradilan Tata Usaha Niaga: menangani sengketa putusan Pejabat Tata Usaha Niaga yg bersifat konkrit individual dan final
II) MK guna utk uji materiil UU, sengketa pemilu dsb
III) selain itu ada peradilan di luar peradilan negara yg disebutkan diatas yaitu lembaga perdamaian dan arbitrase.
sedangkan Pengadilan adalah institusi yang berwenang untuk melaksanakan dan menjalankan kekuasaan kehakiman tersebut.
REFERENSI : UU No 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
0 komentar:
Posting Komentar