EKSISTENSI HAK ASASI MANUSIA
HAM ( hak asasi manusia) kata ini mungkin sering di serukan oleh pelaku-pelaku aktivis atau elemen masyarakat yang memperjuangkan hak-hak mereka, yang dimana itu berupa hak pribadi atau hak suatu kaum atau bangsa. Perlu kita ketahui apa pengertian hak sebenarnya ?
Sedikit mengenai sejarah hak, seperti yang tertulis dalam kitab suci bahwa anak dari Adam membunuh saudaranya sendiri, itu yang kita cerna merupakan tindak pelanggaran hak asasi manusia tapi pada zaman itu hak asasi manusia belum ada tapi pelanggarannya sudah ada yaitu merampas hak seseorang lain untuk hidup. Menurut Geoffrey Robertson QC dalam bukunya “KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN” sistem apapun hukumnya, termasuk kitab hamurabi yang pertama jauh ribuan tahun sebelum kristus, sebenarnya sudah memberikan hak-hak kepada warga negara. Hak-hak tersebut memperbolehkan warga Negara melakukan apapun asal tidak dilarang. Pandangan saya dari pernyataan tersebut, bias kita lihat pada zaman dimana sebuah Negara itu memiliki kaum Sodom dan gomorah, yang dimana undang-undang itu tidak melarang untuk melakukan aktivitas untuk melakukan penyimpangan seksual yang kita kenal sebagai ( mohon maaf sebelumnya ) homo dan lesbian, sebab undang-undang atau regulasi pada Negara tersebut tidak melarang hal seperti itu, makanya kegiatan seperti itu merupakan hak setiap orang atau kebebasan setiap orang pada zaman itu. Pada zaman Musa juga ada kitab yang dikenal sebagai 10 ketetapan Tuhan, yang dimana salah satunya “dilarang mencuri” itu juga salah satu perjuangan hak, yang dimana seseorang dilarang untuk mengambil hak orang lain tapi dalam betuk benda. Dan sampai sekarang ini tokoh-tokoh perjuangan hak tidak henti-hentinya lahir dari embrio-embrio entah atas dasar kemanusiaan, kepentingan kelompok tertentu atau kaum-kaum yang merasa haknya telah di rampas atau tertindas.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia hak diartikan suatu hakiki yang menjadi dasar manusia ketika lahir di muka bumi ini, artinya ini menyangkut sesuatu yang benar dalam diri manusia entah itu kekuasaan atau kewenangan dalam berbuat sesuatu (yang dimana telah diatur dalam undang-undang dan sebagainya). Tapi pengertian hak menurut K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Adapun macam-macam hak yang saya ketahui sebagai berikut :
1. Hak legal. Hak ini diatur dalam satu bentuk hukum atau undang-undang. Dalam hak ini kita bias mendapati bahwa hak ini lebih banyak berbicara mengenai hukum atau sosial. Misalnya seorang pensiunan PNS ( pegawai negeri sipil ) di berikan tunjangan pension, maka setiap pensiunan yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan tunjangan pension.
Hak moral. Hak ini didasarkan atas peraturan etik dan prinsip. Hak ini lebih banyak berbicara mengenai individu dan solidarisasi. Contoh seorang karyawan yang di gaji sedikit padahal prestasinya telah membuat perusahaan itu maju. Demikian karyawan tersebut terpenuhi hak legalnya tapi tidak dengan hak moralnya. Ini bukti kalau hak legal dan hak moral itu beda.
2. Hak negatif Maksud dari hak ini jika saya melakukan suatu hal dan orang lain tidak bias menghindari saya untuk melakukan hal ini. Contohnya hak untuk hidup dan hak untuk berpendapat.
Hak positif. Hak ini di maksudkan kalau saya berhak untuk orang lain melakukan sesuatu untuk saya misalnya hak mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan. Dalam hak positif ini dibagi menjadi dua yaitu hak pasif dan hak aktif. Hak aktif itu hak untuk berbuat atau tidak berbuat seperti yang orang kehendaki misalnya saya ingin pergi ke tempat mana saja, sedangkan hak pasif itu hak untuk orang lain tidak di perlakukan dengan perlakuan tertentu misalnya saya tidak ingin ada orang yang mencampuri urusan saya, tidak membongkar rahasia saya, dan mencemarkan nama baik saya.
3. Hak khusus. Hak ini timbul akibat relasi seseorang dengan orang yang lain atas dasar fungsi khusus yang dimiliki seseorang terhadap seseorang yang lain.misalnya saya meminjam motor teman saya dan saya janji akan mengembalikannya dalam kurun waktu 1 minggu, maka teman saya punya hak atas saya melalui motor yang saya pinjam.
Hak umum. Hak ini di miliki manusia bukan karena atas dasar relasi dan fungsi tertentu, melainkan karena ia memang manusia. Hak ini dimiliki setiap manusia “tanpa terkecuali”. Di Negara kita dikenal dengan HAK ASASI MANUSIA.
4. Hak individu. Hak ini merupakan hak-hak individu manusia yang dimana ia tidak bias diganggu gugat sekalipun oleh Negara dalam mewujudkan hak-hak tersebut. Misalnya hak untuk beragama, hak untuk berpedapat,dan yang sudah kita bahas di hak negatif.
Hak sosial. Hak ini bukan hanya hak Negara atau kelompok-kelompok tertentu, akan tetapi hak bersama dengan masyarakat-masyarakat lain. Contoh hak atas memperoleh kesehatan,pelayanan, dan pendidikan. Perlu kita ketahuia bahwa hak ini bersifat positif.
5. Hak absolut. Dengan penjelasan mengenai bentuk-bentuk hak diatas maka yang terakhir ini kita akan bahas apa itu hak absolut ? maksud dari hak ini bersifat mutlak, tanpa pengecualian, dan berlaku dimana saja tanpa haru di pengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolute. Mengapa? Menurut ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan merupakan hak yang sangat penting. Manusia mempunyai hak untuk tidak dibunuh namun ini tidak berlaku dalam segala keadaan tanpa alasan yang cukup kuat. Seseorang yang membela diri akan penyerangan terhadap dirinya memiliki hak untuk membunuh jika tidak ada cara lain yang harus dilakukan. Salah satu contoh lain adalah warga masyarakat yang mendapat tugas membela tanah air dalam keadaan perang. Kedua contoh tersebut adalah contoh dimana hak atas kehidupan yang seharusnya penting dan dapat dianggap sebagai hak absolute namun ternyata kalah oleh situasi, keadaan, alasan yang cukup.
Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. Seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan membahayakan masyarakat sekitarnya dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia menolak. Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakannya namun hak tersebut akhirnya kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya.
Tapi realitas yang kita temui bahwa Hak tidak selalu bersifat absolute karena sesuatu hak akan kalah oleh alasan atau keadaan tertentu lain yang dapat menggugurkan posisi hak tersebut.
Sebagai manusia yang mempunyai hak atas diri kita sendiri patut untuk menghargai hak orang lain karena sebagai manusia yang hakiki kita tidak pantas untuk di tindas oleh manusia-manusai lain, seperti yang saya kutip dari kata-kata Thomas Jefferson pada saat deklarasi hak-hak manusia dan warga Negara yang diterima di perancis dalam majelis perundang-perundangan pada tahun 1789 :
“Kami percaya bahwa semua kebenaran ini adalah bukti nyata, bahwa semua orang diciptakan sama, bahwa mereka dikaruniai oleh sang Pencipta mereka hak-hak tertentu yang tidak dapat diganggu gugat, bahwa diantarannya adalah HIDUP, kebebasan dan pengejaran KEBAHAGIAAN. Bahwa untuk menjamin hak-hak ini, dibentuk pemerintah di antara orang-orang, yang memperoleh kekuasaan mereka yang adil dengan izin dari yang diperintah.”
Sedikit tentang ayat kitab suci al-qur’an tentang hak asasi manusia :
وَإِن كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلَى عَبْدِنَا فَأْتُواْ بِسُورَةٍ مِّن مِّثْلِهِ وَادْعُواْ شُهَدَاءكُم مِّن دُونِ اللّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
[Dan jika kalian (tetap) dalam keraguan atas apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad)—yaitu al-Qur'an—maka buatlah satu surat (saja) yang semisal dengannya dan ajaklah ahli-ahli kalian selain Allah, jika kalian orang-orang yang benar.]
[And if you are in doubt as to that which We have revealed to Our servant, then produce a chapter like it and call on your witnesses besides Allah if you are truthful.] (Q.S Al-baqarah ayat 23)
Mungkin cukup sekian pembahasan tentang hak asasi manusia. Saya akan melanjutkan pembahasan HAM ini secepatnya secara bertahap beserta konvensi-konvensi internasional yang mengatur tentang hak asasi manusia secara universal, hak asasi manusai berdasarkan benua-benua di bumi ini.
Sekian dan terima kasih. Wassalam.
Sumber :
Buku "KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN perjuangan untuk mewujudkan keadilan global "
( Geoffrey Robertson QC )
Buku "PERNYATAAN HAK ASASI AMERIKA DAN MAKNA INTERNASIONALNYA dinas penerangan amerika serikat ( USIS)"
( Louis Henkin )
dan AL-QUR'ANUL KARIM
EKSISTENSI HAK ASASI MANUSIA
Jumat, 16 Maret 2012
Diposting oleh Dio dyantara di 10.21 0 komentar
Langganan:
Postingan (Atom)